Tribun Bisnis
Transaksi Digital Gadai Emas di Pegadaian Meningkat 2,8%
Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pegadaian menghadirkan program SAHABATPEDULI.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar berimbas pada nilai transaksi PT Pegadaian (Persero) Kanwil VI Makassar.
Selama pemberlakuan PPKM berlevel ini, jumlah transaksi melalui aplikasi Pegadaian Digital meningkat.
Salah satunya, transaksi Gadai Tabungan Emas yang meningkat sebesar 2,8 persen.
Peningkatan tersebut dibandingkan hari normal dengan nilai transaksi Rp 474 juta.
Data tersebut selama PPKM diterapkan yakni 30 Juni hingga 28 Juli 2021.
Demikian disampaikan Humas PT Pegadaian Kanwil VI Makassar, Wahyudi.
"Pegadaian Digital memudahkan nasabah tetap memenuhi kebutuhan dana mendesak tanpa harus keluar rumah," katanya, Senin (2/8/2021).
Wahyudi membeberkan, di tengah penerapan PPKM Pegadaian menghadirkan program SAHABATPEDULI.
Dimana, nasabah Pegadaian yang bertransaksi Nabung Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital akan mendapatkan diskon.
"Diskon ditawarkan hingga Rp 250 ribu dan turut mendonasikan Rp 500 untuk bantuan penanganan Covid-19," bebernya.
Program ini berlaku mulai 25 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Di samping itu, berbagai strategi dihadirkan agar masyarakat tetap memaksimalkan layanan Pegadaian di tengah pandemi.
Salah satunya melalui program Cashback.
Ia juga menyampaikan, transaksi gadai emas sejak Januari 2021 hingga 30 Juni 2021 capai omzet sebesar Rp 10,38 triliun.
Total emas yang digadaikan sebanyak 12.868 Kg.