Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

PPKM Level 3 di Luwu Utara Diperpanjang Sepekan, Rumah Makan Buka Sampai Jam 7 Malam

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai tanggal 9 Agustus

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Luwu Utara
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Perpanjangan masa PPKM Level 3 diambil dengan pertimbangan masih tingginya jumlah kasus harian Covid-19 di daerah bertajuk Bumi Lamaranginang.

"Laporan Dinas Kesehatan per hari ini, ada 66 kasus aktif yang tersebar di 80% kecamatan yang membuat pemerintah masih memperpanjang PPKM Level 3 hingga seminggu ke depan dengan beberapa penyesuaian," kata Indah saat memimpin rapat evaluasi PPKM di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara, Masamba, Senin (2/8/2021).

Rapat dihadiri seluruh perangkat daerah terkait dan diikuti camat secara virtual.

Selain memperpanjang PPKM Level 3, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.

Diantaranya memperketat protokol kesehatan 5M di tempat-tempat fasilitas publik.

Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman serta mengurangi mobilitas.

Untuk mengakselerasi pengendalian kasus Covid-19, Indah berharap Dinas Kesehatan segera membentuk tiga tim pengendalian.

Tiga tim itu sebut Indah, adalah tim promosi kesehatan yang bertugas memasifkan sosialisasi protokol kesehatan 5M sampai ke tingkat desa.

Tim penanganan Covid-19 3T (testing, tracing and treatment), dan tim vaksinisasi.

Terkait aktivitas ekonomi, dia meminta Dinas P2KUKM segera melakukan penyesuaian aktivitas ekonomi masyarakat.

Seperti pemberlakuan jam operasional rumah makan dan sejenisnya sampai pukul 19.00 Wita dan take away sampai 21.00 Wita.

"Untuk aktivitas ekonomi masyarakat, lebih lanjut nanti akan diatur oleh Dinas P2KUKM," tutur dia.

Aktivitas keagamaan juga mendapat penyesuaian.

Meski tidak ada pelarangan di rumah ibadah, tapi dia berharap penerapan prokes yang ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved