Akidi Tio
Pantas Ketua RT Curiga Sejak Awal, ini Pekerjaan Suami Heriyanti, Anak Akidi Tio yang Bikin Hoaks
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio telah membuat kecewa dan malu warga Palembang atas kebohongan publik terkait sumbangan Rp2 triliun
TRIBUN-TIMUR.COM - Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio telah membuat kecewa dan malu warga Palembang termasuk warga yang tinggal di sekitar rumahnya.
Atas kebohongan publik terkait hoax sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, yang setelah dicek ternyata uang tersebut belum kunjung ditransfer.
Ketua RT 27 tempat tinggal keluarga Heriyanti, Fauzi Sayid mengatakan Heriyanti anak Akidi Tio jarang bergaul.
Suami bekerja sopir taksi online setelah usaha mereka bangkrut.
Fauzi pun menanggapi atas ditetapkannya salah seorang warganya tersebut sebagai tersangka.
"Kami kecewa ini adalah kejadian memalukan warga Sumsel, " kata Fauzi ketika dibincangi, Senin (2/8/2021).
Ia tak heran kalau sumbangan Rp2 triliun tersebut berakhir dengan kebohongan.
Sebab, profesi Rudi suami dari Heriyanti adalah driver taksi online.
"Tak masuk akal, saya bingung. Rudi yang saya tahu sehari-hari memang pernah usaha kemudian bangkrut dan sekarang jadi driver taksi online. Kegiatan istrinya saya tak tahu sama sekali," ungkapnya.
Tidak pernah mengenal Heriyanti sebelumnya, Fauzi hanya mengenal sang suami Rudi Sutadi.
Setelah viral soal pemberitaan sumbangan Rp 2 triliun dilakukan keluarga mendiang Akidi Tio.
"Saya tidak tahu nama dan sosok istri Rudi karena orangnya tidak pernah keluar rumah. Setelah namanya disebut ketika viral sumbangan itu, banyak yang tanya soal dia ke saya. Kemudian d cek KK milik keluarga Rudi dan rupanya dia ini (Heriyanti) memang istri dari Rudi, " katanya.
Keseharian keluarga tersebut ia tak mengetahui banyak, karena di kalangan warga sekitar Rudi dan Heriyanti jarang bergaul.
Fauzi mengaku bahkan, sejak Rudi pindah menjadi warga sekitar di tahun 2008 pun, Rudi hanya akrab dengan dirinya selaku Ketua RT.
"Dua-duanya tidak pernah ikut kegiatan warga sini. Seperti senam pagi, berinteraksi dengan warga lain pun tidak pernah, " katanya.
Diketahui sebelumnya Rudi Sutadi menjalankan bisnis ekspedisi ketika awal mula pindah. Kemudian alih profesi menjadi driver taksi online selama lima tahun terakhir.
"Dia sempat punya dua unit mobil untuk menjalankan usahanya. Kemudian usahanya gagal, setahu saya dia jadi driver taksi online, " ucapnya.
Rumah yang ditempati Rudi dan keluarga pun, sebelumnya rumah tua yang direnovasi oleh pasangan suami-istri tersebut.
Selama ini pun, Fauzi tak pernah melihat keluarga Heriyanti dan Rudi datang ke rumahnya. "Tak pernah kelihatan ada keluarganya yang berkunjung, atau mungkin saya saja yang tak lihat, " katanya.
Baca juga: Bantuan Akidi Tio Rp 2 Triliun Hoaks, Ahli Hukum Pidana Univ Tamsis Ungkap Pasal Bisa Dikenai
Terpisah, dua orang warga yang dijumpai tak jauh dari pos pengamanan kompleks rumah pun mengatakan hal yang sama, dari awal ia sudah tak percaya bahwa keluarga Heriyanti akan menyumbangkan uang Rp2 triliun.
Hal ini menurutnya sudah membuat malu warga Palembang dan pejabat daerah.
"Ya iyalah, uang sebanyak itu mana ada yang sanggup. Ada mungkin tak banyak. Bank juga belum tentu bisa mencairkan uang tersebut, " cetus seorang warga yang tak ingin disebut namanya.
Tak tahu banyak mengenai bagaimana keseharian pasangan suami-istri tersebut, ia hanya tahu jika ada rumah itu ditinggali oleh tiga orang.
"Lihatnya saja jarang, kerjaan mereka juga saya tak tahu, " ungkapnya.
Sementara warga lainnya mengatakan Rudi Sutadi dan Heriyanti dikenal kurang bergaul dengan warga sekitar.
"Yang saya tahu mereka tidak pernah kumpul sama warga lain, kumpul-kumpul. Urus masing-masing saja, " katanya.
Sedangkan pantauan tribunsumsel hingga pukul 17:00 WIB tidak ada aktivitas lain dari rumah Heriyanti. Keadaan masih sepi seperti biasanya.
Kapolda Sumsel Langsung Lapor ke Kapolri
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri angkat bicara terkait status hukum terhadap Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio.
Secara kapolda mengatakan, Heriyanti saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
"Yang bersangkutan masih kita minta keterangan," ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (2/8/2021).
Namun Kapolda belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
Termasuk saat disinggung mengenai apakah Polda sumsel memberikan batas waktu kepada Heriyanti untuk mencairkan dana bantuan Rp.2 triliun yang kini sedang ramai dibahas, Kapolda belum bersedia memberi jawaban pasti.
"Kita sedang dalami," jawabnya singkat.
Sementara Kapolda Sumsel yang mengaku kenal dengan anak sulung Akidi Tio, saat ini belum bisa ditemui.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, ia saat ini sedang menemani Kapolda Sumsel membuat laporan untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pejabat Polda Berbeda Keterangan
Terkait dana bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.
Pihak kepolisian sendiri memiliki dua versi berbeda, dimana Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Namun sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
(Tribun Timur / TribunSumsel.com )