Subsidi Gaji Karyawan
Kabar Gembira, Karyawan di Kabupaten/Kota Berikut Ini Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apa Syaratnya?
Berikut rincian daftar daerah dapat subsidi gaji karyawan, Subsidi Gaji Karyawan bagian dari subsidi PPKM agar bisa tetap survive
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permen ini mengatur daftar daerah dapat subsidi gaji karyawan setelah terbitnya peraturan ini.
Kebijakan Subsidi Gaji Karyawan untuk meringankan biaya pekerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk melawan Covid-19.
Berikut daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, beserta syaratnya.
Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.
Subsidi gaji diberikan bagi pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Berikut ini daftar wilayah yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji, sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:
PPKM Wilayah Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat