Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Jangan Melanggar, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Level 2 di Wajo ?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Senin (2/8/2021).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo melakukan razia kepada para pengendara yang tak menggunakan masker di Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu 

PPKM tersebut berlaku sejak 30 Juli 2021 lalu.

"Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo," katanya.

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM level 2 diterapkan di Bumi Lamaddukelleng.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel  kecil.

Cucian  kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Makan/minum di tempat, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, sebesar 75% dari kapasitas.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning sebesar 50% dari kapasitas, dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, sebesar 25% dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA.

Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved