Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Implementasi OSS Berbasis Risiko Ditunda

Yuliot bilang, OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar.

Editor: Ina Maharani
Tribunnews
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia 

Yuliot bilang, OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Semakin risikonmya rendah maka perizinan lebih ringkas. 

“Tapi untuk yang menengah-tinggi masih ada persyaratan seperti izin lokasi ke DPMPTSP kantor pertanahan. Dalam waktu maksimal 20 hari sudah harus selesai semua perizinannya. Sehingga ini memberikan kepastian pada investor secara hukum yang membuat investasi lebih efektif dan efisien,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (2/8).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved