Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

2.075 Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru di Pinrang Lulus Administrasi, Berikut Link Aksesnya

Sedangkan pelamar yang nomor registrasi, nama dan jabatan yang dilamarnya tidak tercantum dalam lampiran

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
SSCN
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka pada 30 Juni dengan sistem online. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO -  Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan pengumuman tentang hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru tahun 2021.

Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor 800/ 6123/BKPSDM/VIII/2021 yang ditanda tangani Sekda Pinrang, Budaya, pada Senin (02/8/2021).

Kabid Pengadaan, Perundang-undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli, mengatakan hasil verifikasi administrasi CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 diumumkan hari ini.

Dikatakannya, terdapat 2.075 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi.

"Rinciannya, CPNS sebanyak 1.998 orang dan PPPK Non Guru sebanyak 77 orang yang lulus administrasi," kata Rulli kepada Tribunpinrang.com, Senin, (02/08/2021) malam.

Rulli menjelaskan bagi pelamar lulus berkas nomor registrasi, nama dan jenis pengadaan yang dilamarnya tercantum dalam lampiran pengumuman.

Sedangkan pelamar yang nomor registrasi, nama dan jabatan yang dilamarnya tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Untuk mengetahui pelamar lulus administrasi bisa mengakses web http://bkd.pinrangkab.go.id/read/81/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pengadaan-asn-kabupaten-pinrang-tahun-2021

"Bagi yang lulus, namanya tercantum pada lampiran pengumuman yang ada di web kami," ujarnya.

Keterangan lebih jelas terkait hasil seleksi itu juga bisa dilihat pada akun masing-masing yakni pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Rulli menuturkan terdapat 544 pelamar yang tidak lulus administrasi.

"Diantaranya untuk CPNS sebanyak 432 orang dan PPPK non guru sebanyak 122 orang,"jelasnya.

Namun, pelamar yang tidak lulus administrasi jangan berkecil hati.

Pasalnya pelamar masih diberikan waktu sanggah selama tiga hari.

"Semua pelamar yang TMS diberikan waktu masa sanggah selama tiga hari. Yakni dimulai sejak pengumuman dikeluarkan atau tanggal 4-6 Agustus 202,"jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved