Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RS Batua Makassar

13 Tersangka RS Batua, Dirkrimsus Polda Sulsel Sebut Sejak Awal Tander Sudah Niat Korupsi

13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri (kiri) didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli (kanan) saat merilis pengungkapan kasus pembangunan Rumah Sakit Batua yang berlangsung di kantor Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/8/2021) siang. Dalam rilis tersebut, Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar. Di antaranya berinisial dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP. Total kerugian sesuai penghitungan BPK sebesar Rp 22 miliar sekian. 

Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di ruang kerjanya.

"dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," katanya.

"FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan," sambungnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved