Korupsi RS Batua Makassar
13 Tersangka RS Batua, Dirkrimsus Polda Sulsel Sebut Sejak Awal Tander Sudah Niat Korupsi
13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar menyeret 13 nama yang telah ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Senin (2/8/2021) siang.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, para tersangka memang talah berniat sejak awal melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah satu tipe C tersebut.
"Sudah ada (persekongkolan dari awal). Dari awal proses tender, niat jahat itu sudah terbentuk dari awal. Jadi kita bicara Tipikor, ini bicara niat," kata Kombes Pol Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor, Kompol Fadli.
Lebih jauh Widoni menjelaskan ke 13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.
"Peran-perannya ada. Pelaksananya ada, berkaitan dengan mengeluarkan anggaran ada, ini sudah kita kondisikan dari awal. Ini masih kita tetapkan terangkan ini masin dalam tahap penyelidikan kami dan temuan dari BPK," tuturnya.
"Termasuk aliran masuknya dana, pasti ada semua (perannya). Mereka tidak akan mengelak dari pemeriksaan ada. Jadi yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi ada," sambungnya.
Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan atas kasus itu tidak akan berhenti sampai di 13 nama yang telah ditetapkan tersangka.
"Untuk sementara waktu masih gelar perkara kami yang kami tentukan tersangka. Nanti ini masih bisa berkembang lagi, bukan hanya 13 tersangka ini. Tidak putus sampai di sini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan RS Batua, Makassar.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.
"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.
"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.
Untuk identitas para tersangka diungkapkan Kompol Fadli, satu di antaranya merupakan kepala dinas.
"AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana," ungkapnya.