Tribun Makassar
Besok Hari Terakhir PPKM Level 4 di Makassar, Bakal Diperpanjang?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar bakal berakhir Selasa (3/8/2021) mendatang.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar bakal berakhir Selasa (3/8/2021) mendatang.
Hari Senin merupakan hari terakhir penerapan PPKM Level 4 Makassar.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto masih menunggu instruksi dari Kemendagri RI.
"Belum, kita tunggu pemerintah pusat dan tergantung evaluasi nanti, segala sesuatu kita persiapkan besok," ujar Danny, Minggu (1/8/2021).
Ia berharap, jika diperpanjang penerapan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dari saat ini.
"Mudah-mudahan seperti level 4 kemarin, yang diberi dua pasal kepada Pemkot. Kalau diberi dua pasal saya akan melonggarkan mereleksasi bukan melonggarkan itu," jelasnya.
Namun jika dilihat dari eskalasinya, ada kemungkinan beberapa poin yang diubah.
"Tapi kalau diliat ini eskalasi naik tentunya banyak hal yang harus kita lakukan demi perlindungan, termausk misalnya kalau memungkinkan kayak sweeping antigen. Semua yang jalan kita coba antigen," terangnya.
"Dan kalau Pemerintah Kota masih diberi dua poin terkait jam operasional, maka akan kami lakukan selama lokasi usaha mematuhi prokes, maka diizinkan buka sampai pukul 22.00 Wita," tutupnya.
Diketahui, sejak 26 Juli 2021 hingga 31 Juli 2021, ada tambahan 2.762 kasus.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar memperpanjang PPKM Level 4 melalui SE Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Adapun SE tersebut menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pelatihan) dilakukan secara online.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH): pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik):
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator scluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina;dan
e. industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan, terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegintan Industri (IOMKI).
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan
c. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik.
Serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Ofice (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
3) kritikal seperti: a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban masyarakat; c. penanganan bencana; d. energi: e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f makanan dan ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i obyek vital nasional; j. proyek strategis nasional; k. konstruksi; dan
i. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, c. minuman penunjangnya, termasuk untuk serta
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH): pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti: a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.
5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg. pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Keschatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi;
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecii yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),
c. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akscs untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol keschatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. kegiatan olahragn/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) disclenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol keschatan yang ketat,
k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol keschatan sccara Jebih ketat;
1 pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan; m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat).
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan dihuar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang.
o. Pelaksanaan kegiatan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, Club Malam, Diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang.
Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4.
p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.
q. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Keschatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan.