Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pemkot Makassar Makassar Kembali Gaungkan Kota Dunia, Kini Tahap Penyusunan Ranperda

Andi Bukti Djufrie mengatakan, Ranperda Kota Dunia merupakan tindak lanjut dari visi misi  serta program strategis. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kantor Balaikota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penelitian dan Pengambangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar, tahun ini bakal mendorong Ranperda Kota Dunia dan Makassar Incorporate.

Saat ini sudah masuk dalam penyelesaian naskah akademik, serta norma aturan (ranrperda) . 

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, Ranperda Kota Dunia merupakan tindak lanjut dari visi misi  serta program strategis. 

Walikota-Wakil Walikota Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi. 

Sementara, Ranperda Omnibus Law merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Omnibus Law yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah dibahas di DPR RI. 

“Perda Pendirian Perseroan Daerah merupakan tindak lanjut dari gagasan yang pernah disampaikan Presiden terkait rencana pembentukan Indonesia Incorporate," ujar Bukti, Jumat (30/7/2021).

Hal ini, kata bukti ingin diwujudkan di kota Makassar, dalam kerangka berfikir untuk meningkatkan jaringan usaha yang lebih kuat antara pemerintah dengan dunia usaha. 

"Demikian pula dengan upaya pemerintah kota Makassar untuk mengefektifkan sejumlah perda yang jumlahnya kurang lebih 218 yang perlu dilihat kembali  melalui metode omnibus law," jelasnya

Sehingga kedepannya, pihaknya ingin lebih menyederhanakan, sejumlah peraturan untuk lebih efektif dan efisien.

Khusus Ranperda Omnibus Law, kata dia, akan didorong secara bertahap. 

Sebab, ada banyak sektor yang akan diatur di dalam ranperda ini. 

"Kita harapkan bisa rampung tahun depan dan kita ajukan ke dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas," terangnya

“Kita akan coba dorong masukkan di dalam Program Legislasi Daerah 2021. Dua ranperda ini akan menyesuaikan isinya dengan visi misi wali kota Makassar,” lanjutnya

Dalam pembahasan naskah akademik, Balitbangda masih menunggu masukan  dari berbagai pihak, termasuk akademisi. 

“Hal ini agar produk yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved