Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klarifikasi Kemensos Soal Video Viral Mobil Rescue Terlibat Kecelakaan di Makassar

Akun @tribuntimur mengunggah video tersebut dengan menyebutkan keterangan bahwa kejadian berlangsung di Jalan Nusantara, Kota Makassar

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
SB pelaku tabrak lari pesepeda dan mobil dinas yang digunakan saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021) sore 

"Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda," ujarnya.

Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena ketakutan melihat banyak warga yang mendekat. 

"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung sehingga takut terjadi sesuatu," ungkapnya.

Pelaku SB lanjut mantan Kapolres Bone itu, juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.

"Jadi dia (SB) mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," tuturnya.

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tegas Kadarislam.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved