Tribun Makassar
Kemenkes RI Restui Program Isolasi Apung, Pemkot Makassar Diminta Perhatikan 7 Poin Ini
Surat rekomendasi Kemenkes RI ini terbit sebagai jawaban atas surat permohonan rekomendasi yang dibuat Wali Kota Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
3. Efektivitas isolasi yang mudah diakses tetapi mampu menerapkan standar yang utuh, dapat dilakukan di atas kapal.
4. Penggunaan Kapal PELNI sebagai tempat Isolasi mandiri bagi suspek Covid-19, memilki tingkat efektifitas yang baik guna menghindarkan penularan kepada keluarganya maupun lingkungan sekitarnya.
Berikut 7 poin yang harus diperhatikan oleh Pemkot Makassar dalam program isolasi di atas kapal Pelni:
1. Fasilitas isolasi terpusat dapat berupa hotel, wisma, asrama, balai pelatihan, rumah susun, rumah, aulalgedung/tempat/fasilitas umum lainnya yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.
2. Fasilitas isolasi terpusat merupakan tempat/ area yang terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit.
3. Kapal PELNI dapat direkomendasikan sebagai fasilitas isolasi terpusat jika dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik persyaratan administratif maupun persyaratan kesehatan,
4. Gejala dan/atau tanpa komorbid/ terkontrol.
5. Terdapat dokter penanggungjawab yang didukung oleh tim kesehatan dalam yang diisolasi terpusat di atas Kapal PELNI merupakan pasien COVID-19 tanpa penanganan isolasi pasien di atas kapal PELNI, dan diawasi oleh otoritas kesehatan setempat.
6. Mekanisme rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan harus disiapkan.
7. Masa isolasi, tata laksana pasien selama di atas Kapal PELNI mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan