Tribun Takalar
Zona Merah, Pemkab Takalar Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal di Kantor dan Fasilitas Umum
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Satgas Covid-19 Takalar, melakukan penyemprotan disinfektan, Jumat (30/7/2021) pagi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Satgas Covid-19 Takalar, melakukan penyemprotan disinfektan, Jumat (30/7/2021) pagi.
Penyemprotan disinfektan melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Damkar Gowa.
Sasaranya, disejumlah kantor pemerintahan dan fasilitas umum yang ada.
Itu dilakukan setelah status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Takalar naik dari zona orange ke zona merah.
Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi mengatakan, pihaknya mengerahkan sumber daya yang dimiliki melakukan penyemprotan disinfektan.
Dia menyebut, sasaran penyemprotan diarahkan pada titik strategis yang merupakan kantor pemerintah dan fasilitas umum.
"Penyemprotan ini kita lakukan sebagai ikhtiar menekan laju penularan. Kantor pemerintah berbasis pelayanan, pasar dan fasilitas umum lainnya," kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya.
Selain penyemprotan disenfektan, Pemkab bersama Satgas juga melakukan tracing ASN pada kantor yang memiliki staf yang terkonfirmasi Covid-19.
Menurut dia, tracing dilakulan untuk mendeteksi titik-titik yang berpotensi menjadi klaster.
Rencananya, tracing akan dimassifkan hingga sepekan kedepan.
"Kita juga lakukan tracing atau pelacakan untuk mendeteksi dini titik yang berpotensi menjadi klaster. Pokoknya, sepekan ke depan kita akan kerahkan semua sumber daya untuk menekan laju penyebaran," bebernya.
Selain itu kata dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Takalar juga akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Khususnya di malam hari.
Termasuk aktifitas perkantoran mulai diberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen ASN di instansi pemerintah.
Ia berharap dengan langkah dan berbagai pencegahan yang dilakukan dapat menekan penyebaran virus corona khususnya di Takalar.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 provinsi Sulawesi Selatan menetapkan status zona merah penyebaran Covid-19 untuk kabupaten Takalar.