Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Penasehat Hukum Agung Sucipto Pastikan Tak Akan Banding
Wahyudi Kasrul selaku Penasehat Hukum terdakwa Agung Sucipto memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wahyudi Kasrul selaku Penasehat Hukum terdakwa Agung Sucipto memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding.
Pasalnya, tuntutan jaksa dan vonis hakim, sudah sesuai dengan apa yang ditargetkan.
"Tuntutan jaksa dan vonis hakim 2 tahun dan itu sesuai ji dengan apa yang kita target dari awal, target kita kan memohon untuk diberikan keringanan sebenarnya," ujar Wahyudi saat diwawancarai, Jumat (30/7/2021) siang.
"Meskipun putusan hakim, Justice Collaborator nya ditolak, tapi toh hal-hal yang meringankan itu masuk dalam putusan," lanjutnya.
Sehingga dari atas pertimbangan tersebut, kata Wahyudi, pihak keluarga bersama tim hukum sepakat tak mengajukan banding.
"Kita menerima hasil putusan dari hakim. Langkah selanjutnya ya tinggal menunggu eksekusi," jelasnya.
Wahyudi pun optimis, jika Agung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Agung tetap akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, dan tidak mengubah satu peristiwa pun dari apa yang pernah ia sampaikan.
"Pada saat persidangan kemarin, ada pertanyaan (Hakim) apakah nanti pak Anggu akan koorperatif saat dijadikan saksi di persidangan yang lain," ungkapnya.
"Dan ditegaskan dia tetap akan menyampaikan apa yang sebenar-benarnya. Serta tidak akan mengubah satu peristiwa pun untuk menunjukkan kebenaran. Koorperatif nya kita sampai sejauh itu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diputuskan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita.
Menurut Majelis Hakim Agung terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Agung dianggap melakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, nemutuskan ...
"Mengadili terdakwa melakukan tindak pidana korupsi aecara berlanjut sesuai dakwaan pertama, yaitu 2 tahun penjara, dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan," ujar Ibrahim Palino.
"Menetapkan masa tahanan terdakawa dipotong seluruhnya dari masa penahanan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 10 ribu," lanjutnya
Setelah itu Majelis Hakim mengatakan, jika ada yang tidak menerima putusan ini dibolehkan secara Undang-Undang untuk mengajukan banding, 7 hari terhitung mulai Selasa (27/7/2021)
"Jika tidak ada pengajuan selama tujuh hari, maka dinyatakan terdakwa menerima putusan," tutupnya.
Setelah Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa Agung Sucipto pun mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih Majelis Hakim," pungas Agung.
Sementara, Afdalis selaku Penasihat Hukum mengatakan, jika hakim telah bijak dalam memutus perkara ini.
"Secara umum kami melihat hakim telah dengan bijak memutus perkara ini, dengan mengurangi denda yang di minta oleh JPU dari sebelumnya 250 subsidair 6 bulan kurungan menjadi 150 Juta subsidair 4 bulan kurangan," tutupnya.
Agung Sucipto sendiri mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, di dampingi Penasehat Hukumnya, M. Nursal.
Sementara, empat Penasehat Hukum lainnya hadir secara langsung di Persidangan, yaitu Afdalis, Bambang Hartono, Bobby Ardianto, dan Fernando.
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba.
Melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.
Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte -Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.
Dengan nilai sekitar Rp15.7 Miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.
Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapura.
Kedua, sebesar Rp2 miliar 500 juta, yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan