Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Penasehat Hukum Agung Sucipto Pastikan Tak Akan Banding

Wahyudi Kasrul selaku Penasehat Hukum terdakwa Agung Sucipto memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Wahyudi Kasrul selaku Penasihat Hukum terdakwa Agung Sucipto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wahyudi Kasrul selaku Penasehat Hukum terdakwa Agung Sucipto memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Pasalnya, tuntutan jaksa dan vonis hakim, sudah sesuai dengan apa yang ditargetkan.

"Tuntutan jaksa dan vonis hakim 2 tahun dan itu sesuai ji dengan apa yang kita target dari awal, target kita kan memohon untuk diberikan keringanan sebenarnya," ujar Wahyudi saat diwawancarai, Jumat (30/7/2021) siang.

"Meskipun putusan hakim, Justice Collaborator nya ditolak, tapi toh hal-hal yang meringankan itu masuk dalam putusan," lanjutnya.

Sehingga dari atas pertimbangan tersebut, kata Wahyudi, pihak keluarga bersama tim hukum sepakat tak mengajukan banding.

"Kita menerima hasil putusan dari hakim. Langkah selanjutnya ya tinggal menunggu eksekusi," jelasnya.

Wahyudi pun optimis, jika Agung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.

Agung tetap akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, dan tidak mengubah satu peristiwa pun dari apa yang pernah ia sampaikan.

"Pada saat persidangan kemarin, ada pertanyaan (Hakim) apakah nanti pak Anggu akan koorperatif saat dijadikan saksi di persidangan yang lain," ungkapnya.

"Dan ditegaskan dia tetap akan menyampaikan apa yang sebenar-benarnya. Serta tidak akan mengubah satu peristiwa pun untuk menunjukkan kebenaran. Koorperatif nya kita sampai sejauh itu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diputuskan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita.

Menurut Majelis Hakim Agung terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Agung dianggap melakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, nemutuskan ...

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved