CITIZEN REPORTER
Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gelar Seminar Virtual
Pertemuan Kehumasan ini bertujuan memperluas sinergitas antar PPID lingkup KLHK dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani
LAPORAN: Ismi Subhan Hehamahua,
karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
TRIBUN-TIMUR.COM - Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan webinar secara daring yang bertema monitoring dan pengembangan layanan informasi lingkup KLHK.
Kegiatan ini dihelat selama 2 (dua) hari sejak Selasa-Rabu 27-28 Juli 2021 melalui metode virtual.
Pertemuan sinergitas Kehumasan ini bertujuan untuk memperluas sinergitas antar PPID lingkup KLHK dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU 14 tahun 2008.
Pada pertemuan yang digelar secara daring ini Acara dipandu oleh Host Andika Respati.
Dengan menghadirkan para Narasumber diantaranya, Kepala Biro Humas LHK Nunu Nugraha , Ketua Komisi Informasi Pusat ( KIP) Gede Narayana, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi , Tenaga Ahli KIP Annie Londa serta Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik Biro Humas LHK ,Nuke Mutikania.
Dalam sesi pembukaan, Nuke Mutikania selaku Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik Biro Humas LHK mengungkapkan sejatinya PPID berfungsi sebagai pelayanan dan penyampaian informasi.
"Seperti dalam bentuk link website melalui www.menlhk.go.id, portal sosmed ataupun melalui diskusi, talkshow, dsb,"tambahnya.
" Monitoring Evaluasi (Monev) 2021 oleh Komisi Informasi Pusat ini juga merupakan sosialisasi, pengisian kuisioner melalui aplikasi monev, verifikasi, indikator pelayanan dan penyampaian informasi publik," pesan Nuke.
Pihaknya juga menambahkan untuk nilai keterbukaan informasi publik pada KLHK yakni mencapai poin 92,67 atau Informatif.
Berikutnya sambutan dari Nunu Nugraha selaku Kabiro Humas KLHK menyampaikan sambutannya, Sebagaimana dimandatkan UU 14 tahun 2008, Pemerintah membuka informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Dimana hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 61 TAHUN 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Serta pada Dalam Pasal 28 F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Kami juga mempunyai mekanisme layanan PPID KLHK termasuk sistem yang terbangun, seperti Raihan capaian badan informasi publik yang informatif,"tambah Nunu Nugraha.
Oleh karna itu langkah yang rutin, kita setiap tahun melakukan pemutakhiran website, membuat, aplikasi online untuk layanan informasi.
Hingga pemutakhiran sistem mobile, pengembangan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.