CITIZEN REPORTER
Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gelar Seminar Virtual
Pertemuan Kehumasan ini bertujuan memperluas sinergitas antar PPID lingkup KLHK dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani
"Peningkatan kapasitas PPID tahun 2021 yakni; penguatan simpul jejaring PPID KLHK bersama PPID UPT dan PPID satker LHK lainnya, pengumuman informasi publik melalui media sosial,"Pungkas Kepala Biro Humas KLHK.
Selanjutnya sambutan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ( KIP) Gede Narayana dengan tema Prinsip Keterbukaan Informasi Sesuai Amanat UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Sesuai dasar hukum yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERKI No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP, PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta SK Ketua KI Pusat ; 04/KIP/Vl/ 21 tentang Monev KIP BP Tahun 2021.
Menurutnya, Legitimasi badan publik suatu keharusan, monitoring evaluasi badan informasi publik masih banyaknya badan publik yang kurang informatif, informatif dan tidak informatif.
"Hal inilah yang menjadikan tatangan bersama, Perlunya bersinergi oleh Komisi Informasi bersama badan informasi publik lainnya,"tambah Gede Narayana.
"Badan publik diwajibkan melaksanakan KIP menuju good governance dan kesejahteraan masyarakat,"ungkap Ketua Komisi Informasi Pusat ini.
Menurutnya, Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik adalah melaksanakan informasi publik secara terukur, transparan ,akuntabel , evaluasi dan informatif.
KLHK menerima Badan publik yang informatif merupakan jerih payah serta kerjasama serta support dari atasannya.
Kinerja PPID KLHK diharapkan semakin baik dan naik poin nilainya,
Jika PPID KLHK tidak kompak dan informatif pasti nilai poin KIP nya itu tidak maksimal.
Esensi nilai KIP informatif adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan rakyat.
Apakah rakyat menerima transparansi dan akuntabilitas dari KLHK.
Masyarakat harus menerima manfaatnya secara langsung.
KLHK harus memonitor manfaat PPID kepada masyarakat sesuai sprit informasi publik.
PPID 4 tugas besarnya yakni pelayanan, arsipatoris, pelayanan informasi publik, mendokumentasikan.