Update Corona Palopo
Bertambah 32 Pasien Positif Covid-19 di Palopo
Kasus harian Covid-19 di Kota Palopo terus mengalami penambahan, Jumat (30/7/2021). Per hari ini, kasus aktif Covid-19 capai 216 orang.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kasus harian Covid-19 di Kota Palopo terus mengalami penambahan, Jumat (30/7/2021).
Per hari ini, kasus aktif Covid-19 capai 216 orang.
Padahal sehari sebelumnya masih 184 orang. Artinya ada penambahan sebanyak 32 kasus aktif.
"Kasus aktif 216 orang, ada 111 orang dirawat di rumah sakit, 24 orang isolasi di hotel duta Covid dan 81 orang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo dr Ishaq Iskandar via WhatsApp Jum'at (30/7/21) malam.
Sementara total warga Palopo yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1853 orang.
Dari angka tersebut, pasien sembuh sebanyak 1.563 orang dan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 74 orang.
Seiring angka kasus aktif yang terus meningkat, membuat Palopo saat ini berstatus zona merah.
Palopo berstatus zona merah bersama tiga kabupaten kota di Sulsel, yaitu Pare-pare, Makassar dan Tana Toraja.
Pemerintah dan Satgas tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Yang paling inti sebenarnya adalah penerapan protokol kesehatan. Kalau semua masyarakat sadar, terapkan Prokes, Insyaallah angka Covid-19 bisa diredam," kata dr Ishaq.
Karena berstatus zona merah, Pemerintah Kota Palopo kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi para pegawai.
Sesuai surat edaran, 75 persen ASN dan Non ASN melakukan pekerjaan dari rumah.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Palopo HM Judas Amir tertanggal Rabu 28 Juli 2021.
Beberapa poin yang dikutip tribun-timur.com dari surat edaran tersebut seperti, Pegawai ASN dan Non ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebesar 25% dan sebesar 75% melaksanakan tugas kedinasan dari rumah
Bagi pegawai yang pelayanan langsung yang tidak dapat digantikan dengan sistem daring seperti Pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelayanan pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, Dinas Damkar dan Dinas Satpol PP.
Mengatur Pegawai ASN dan Non ASN sebagaimana angka 1 diatas secara bergilir/ bergantian setiap hari.
Untuk memastikan Pegawai ASN yang bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (WFH) agar mengirimkan lokasi kerja (Serlok) kepada Kepala Perangkat Daerah masing – masing Via Whats App (WA) sebanyak 4 (empat) kali sesuai jam absensi finger print. (*)