Tribun Enrekang
Zubedah Bando Ingatkan Camat di Enrekang Agar Tak Seenaknya Gunakan Dana Desa
Para camat dan pendamping desa harus ambil peran dalam perencanaan penyusunan pembangunan di desa.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Enrekang melaksanakan sosialisasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Berbasis Suistainable Development Goals (SDGS) Tahun Anggaran 2022.
Acara itu dilangsungkan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (29/7/2021).
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Enrekang Zubedah Bando, Perwakilan Bappeda Aries Yasin, Korprov TPPI Sulsel, camat, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa.
Zubedah Bando saat membuka acara mengatakan agenda tersebut merupakan agenda penting karena akan menjadi acuan perencanaan dalam pembangunan di desa.
Olehnya itu, para camat dan pendamping desa harus ambil peran dalam perencanaan penyusunan pembangunan di desa.
"Karena sulit berhasil kalau camat tidak difungsikan dengan baik. Kami akan lihat seperti apa kerja-kerja pendamping dan camat dalam memfasilitasi desa," katanya.
Ia mengingatkan agar penyusunan RKPDes betul-betul memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Jangan menganggarkan kegiatan yang tidak bermanfaat bagi masyarakat di desa.
"Jangan seenaknya gunakan dana desa. Kita mau tahun 2022 dana desa harus jelas peruntukkannya untuk pembangunan desa. Pak Camat tekan ke desa agar bisa jalankan mekanisme dengan baik," jelasnya.
Menurut Zubedah, anggaran desa harus mampu memberikan kesejahteraan di desa, mengeastkan kemiskinan di desa dan menguatkan BUMDes.
Selain itu, perencanaan pembangunan di desa juga harus sejalan dengan dengan Pemerintah Kabupaten.
Sehingga tidak ada lagi kegiatan yang tumpang tindih antara kebijakan desa dan kebijakan kabupaten.
Ia menekankan, agar penyusunan RKPDes 2022 di desa harus rampung pada kahir September mendatang.
Sementara terkait BLT DD, Zubedah mengatakan pemerintah desa harus profesional terjemahkan masyarakat miskin sehingga sesuai aturan dan bermanfaat.
Para desa juha diminta agar melakukan percepatan penyaluran BLT DD ke penerima sesuai arahan dari pusat.