Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sidang Pembacaan Eksepsi Edy Rahmat, Penasihat Hukum: Kalau Ditolak Kami Banding

Yusuf Lessy akan mengajukan banding jika eksepsi kliennya Edy Rahmat tidak dikabulkan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
saat menjalani sidang perdana terdakwa Edy Rahmat secara luring terbatas di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yusuf Lessy akan mengajukan banding jika eksepsi kliennya Edy Rahmat tidak dikabulkan.

Hal ini disampaikan Yusuf Lessy usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi terdakwa Edy Rahmat, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (29/7/2021).

"Kalau tidak dikabulkan saya punya eksepsi saya akan banding. Karena ini penegakan hukum tidak adil kalau begini," ujarnya

"Sebab dalam proses penegakan hukum apa yah, ini dakwaannya cuma asal tempel atau copy paste," lanjutnya.

Menurutnya, landasan peristiwa yang dijadikan dasar dalam menuntut Nurdin Abdullah sama untuk Edy Rahmat.

"Peristiwanya NA dijadikan ke Edy Rahmat. Ini membuktikan tidak maksimal dalam proses mengkaji rumusan pasal 55 itu," terangnya

"Harusnya yang dibedah itu pasal 55 tentang keikutsertaannya, tidak ada sama sekali keterlibatannya, hanya perantara," sambungnya.

Apalagi menurut Yusuf, perantara itu tidak bisa dijadikan tersangka atau terdakwa.

"Kalau mau adil ibu Sari selaku eks kepala biro pengadaan barang juga harus diseret, jangan dipilah pilah dong," ungkapnya.

Lanjut Yusuf, apa yang dilakukan oleh Edy menurutnya resmi merupakan perintah atasan, dalam hal ini Gubernur Nonaktif, Nurdin Abdullah.

"Dan itu murni perintah dari atasan ke bawahannya. Jadi mestinya yang lain juga diseret, karena kedudukannya sama sebagai perantara juga," jelasnya.

Sehingga pihaknya menyimpulkan, jika pasal yang didakwakan ke Edy tidak memenuhi syarat.

"Jadi keberadaan Edy Rahmat itu harus jelas, kalau ini tidak jelas, dakwaannya mengambang," tutupnya.

Sementara itu, Andry lesmana mengatakan, berbeda dengan posisi Sari Pudjiastuti selaku eks Biro Pengadaan Barang Jasa Sulsel.

Edy Rahmat dianggap bukan perantara, tapi juga ikut mendapat keuntungan dari transaksi yang dilakukan NA dengan beberapa kontraktor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved