Tribun Luwu Utara
Saat Rumahnya Didatangi Polisi, Habibi Pelaku Penganiayaan di Luwu Utara Ngumpet di Kolong Ranjang
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lengan kiri dan robek pada dagu sebelah kanan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang ditangkap bernama Habibi (26), warga Desa Toradda, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (28/7/2021) malam.
Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri mengatakan, Habibi merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap Noris (24).
Noris adalah warga Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan.
Noris dianiaya oleh Habibi bersama rekannya dengan memakai benda tajam di Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, belum lama ini.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lengan kiri dan robek pada dagu sebelah kanan.
"Pelaku beserta barang bukti senjata tajam parang sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk diperiksa lebih lanjut," kata Sadar, Kamis (29/7/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/VII/2021/SPKT.SEK Mappedeceng tanggal 12 Juli 2021.
Serta surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/79/VII/2021/Reskrim tanggal 29 Juli 2021.
"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana," katanya.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu sekitar pukul 23.00 Wita.
Polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim Resmob dan Satuan Reskrim bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pada pukul 23.45 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku atau rumahnya di Desa Toradda.
Polisi lalu mengepung dan mencari pelaku di dalam rumahnya.
Menemukan pelaku di dalam kamar tepat di bawah kolong ranjang tempat tidurnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan bersama dengan rekannya Ali dengan menggunakan senjata tajam parang.
"Ali kini menjadi DPO kita," ujarnya.
Penganiayaan Pendukung Cakades
Belum lama ini, seorang pendukung calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Luwu Utara juga menjadi korban penganiayaan.
Korban Rafli (46) merupakan pendukung salah satu Cakades di Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, nomor urut 01 atas nama Hatta.
Ia mengaku dianiaya oleh pendukung Cakades lain di desanya hingga mengalami luka memar di bagian mata.
Kejadiannya pada Selasa (13/7/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Ia bercerita saat itu dicegat sekitar 10 orang di lorong menuju Dusun Kalamboa, Desa Salulemo.
Kemudian salah satu dari mereka melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan.
"Waktu kami pulang lihat kondisi kampung, tiba-tiba mobil dicegat di dekat jembatan," kata Rafli ditemui tribun-timur.com di Mapolres Luwu Utara, Kamis (15/7/21) siang.
"Waktu itu kami sekitar lima orang. Dilarang turun dari mobil, mereka bahkan mengancam kalau kami turun diancam dipotong kakinya," lanjutnya.
Masih kata Rafli, ia dipukuli dibagian mata sebanyak dua kali.
Kurang lebih setengah jam di tempat itu, lalu mereka dijemput oleh anggota Polsek Baebunta Luwu Utara.
Usai kejadian, korban kemudian menuju rumah sakit untuk divisum. Lalu esok harinya (Rabu), korban melapor di Mapolres Luwu Utara.
Korban berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku penganiayaan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, telah menerima laporan dari korban dan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Pasti kita selidiki, nanti perkembangannya kita akan infokan," katanya.(*)