Tribun Luwu Utara
Saat Rumahnya Didatangi Polisi, Habibi Pelaku Penganiayaan di Luwu Utara Ngumpet di Kolong Ranjang
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lengan kiri dan robek pada dagu sebelah kanan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang ditangkap bernama Habibi (26), warga Desa Toradda, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (28/7/2021) malam.
Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri mengatakan, Habibi merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap Noris (24).
Noris adalah warga Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan.
Noris dianiaya oleh Habibi bersama rekannya dengan memakai benda tajam di Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, belum lama ini.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lengan kiri dan robek pada dagu sebelah kanan.
"Pelaku beserta barang bukti senjata tajam parang sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk diperiksa lebih lanjut," kata Sadar, Kamis (29/7/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/VII/2021/SPKT.SEK Mappedeceng tanggal 12 Juli 2021.
Serta surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/79/VII/2021/Reskrim tanggal 29 Juli 2021.
"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana," katanya.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu sekitar pukul 23.00 Wita.
Polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim Resmob dan Satuan Reskrim bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pada pukul 23.45 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku atau rumahnya di Desa Toradda.
Polisi lalu mengepung dan mencari pelaku di dalam rumahnya.