Tribun Makassar
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah Sebut Dana CSR Murni Pembangunan Masjid
Tiga saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi NA, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/7/2021) pukul 10.20 Wita.
Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya, Thiawudy Wikarso merupakan wiraswasta, dan Riski Angriani selaku Pegawai Bank Sulselbar.
JPU KPK Anggap Pemberian Pribadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai jika pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) kepada terdakwa Gubernur Sulsel non-aktif, Nudin Abdullah (NA) merupakan pemberian pribadi.
Hal ini diungkap oleh JPU KPK, Andry Lesmana usai menjalani sidang pemeriksaan saksi NA selaku terdakwa penerima suap pembangunan infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/7/2021) siang.
Pasalnya menurut Andry, CSR yang diserahkan oleh Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso diduga sarat kepentingan pribadi.
"Kalau kita lihat fakta persidangan, sebenarnya itu pemberian pribadi, bukan istilah CSR. Karena CSR kan pengeluaran dari perusahaan yang mengharuskan adanya proses dari keuntungan pertahunnya sekitar dua sampai tiga persen," ujar Andry.
"Saksi Petrus juga menyatakan, pemberian itu karena memang ada nama NA. Tapi memang dia mengatakan niatnya untuk nyumbang, nyumbang mesjid, tapi kan kita tidak tahu sebenarnya, karena menilai niatnya benar atau tidak itu susah," jelasnya.
JPU Andry menduga, jika pemberian sumbangan tersebut sarat akan kepentingan pribadi Nurdin Abdullah.
"Kalau berdasarkan BAP, kami berpandangan seperti itu. Kita nanti lihat faktanya saat Syamsul Bahri menjadi saksi," katanya.
"Syamsul Bahri kan sebagai ajudan terdakwa, pasti ruang lingkupnya luas, tidak hanya terkait sumbangan pembangunan masjid," tutupnya.
Sekedar diketahui, Syamsul Bahri pernah dipanggil menjadi saksi saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Agung Sucipto, Kamis (3/6/2021) lalu.
Terungkap peran Syamsul Bahri dari fakta persidangan tersebut yaitu sebagai perantara beberapa kontraktor yang ingin menyerahkan uang ke NA.
Bahkan ada beberapa nama kontraktor yang diungkapnya pernah menyerahkan uang ke NA, yaitu Robert, Haeruddin, dan Ferry Tenriadi.
Sebelumnya diberitakan, NA didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.