Tribun Makassar
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah Sebut Dana CSR Murni Pembangunan Masjid
Tiga saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah merupakan terdakwa penerima suap infrastruktur di Sulsel.
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, terdakwa NA tidak pernah sama sekali meminta secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.
"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri. Tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," katanya saat dihubungi via saluran telepon, Kamis (29/7/2021).
Lanjutnya, fakta tersebut adalah poin penting yang harus diketahui.
Apalagi penyetorannya juga langsung ke rekening yayasan bukan ke rekening gubernur.
"Pak Nurdin waktu pidato peletakan batu pertama menyampaikan bahwa pembangunan masjid itu untuk masyarakat. Kontraktor lah yang inisiatif menyumbang masjid yang akan digunakan masyarakat," tutupnya
Sementara Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, jika dari fakta persidangan tadi, disimpulkan jika pemberian kepada terdakwa murni Corporate Social Responsibility (CSR).
"Itu kan CSR semua, sudah disampaikan tadi dipersidangan dan motivasi mereka tidak ada dan itu sudah jadi kebiasaan di perusahaan mereka mengeluarkan CSR ini," katanya.
Apalagi katanya, uang sumbangan tersebut langsung ditransfer ke rekening Yayasan Masjid.
"Jadi faktanya itu murni CSR, kan itu langsung ke rekening yayasan masjid bukan pribadi," jelasnya.
"Pak Nurdin juga tidak pernah meminta secara langsung untuk menyumbang, itu cuma dugaan saksi saja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, selain Petrus Yalim, terungkap jika ada satu kontraktor lagi yang pernah menyerahkan uang kepada Gubernur Sulsel Non-aktif, Nurdin Abdullah (NA).
Kontraktor tersebut adalah Thiawudy Wikarso yang juga merupakan pemilik Hotel Grand Maleo.
Penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari Thiawudy berkaitan dengan sumbangan pembangunan Masjid milik NA di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros, melalui dana CSR perusahaan miliknya.