Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pegawainya Layani Pengisian Jerigen, Legislator Pinrang Minta Pertamina Sanksi SPBU Maccorawalie

Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Hastan Mattanete mendesak pihak Pertamina Wilayah VII Makassar memberikan sanksi terhadap SPBU Maccorawalie 74.912.01

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
SPBU 74.912.01 Maccorawalie, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Hastan Mattanete mendesak pihak Pertamina Wilayah VII Makassar memberikan sanksi terhadap SPBU Maccorawalie 74.912.01 Pinrang.

Hastan Mattanete mendesak pihak Pertamina Wilayah VII Makassar jika SPBU Maccorawalie 74.912.01 terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kami meminta Pertamina Wilayah memberikan sanksi tegas jika memang terbukti melanggar aturan," kata Hastan saat dikonfirmasi, Kamis (29/07/2021).

Sebelumnya, video oknum pegawai SPBU Maccorawalie Kabupaten Pinrang yang sedang melayani pengisian jerigen BBM bersubsidi viral di media sosial.

SPBU 74.912.01 Maccorawalie terletak di Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Pengisian jerigen yang dilakukan oknum pegawai SPBU tersebut dilakukan sekira pukul 01.00 dini hari.

Pengelola SPBU 74.912.01 Maccorawalie, Anasrullah membenarkan kejadian tersebut.

Anas berdalih pengisian jerigen itu dilakukan oleh operator SPBU yang berjaga malam.

"Iya, benar. Tapi itu tidak seberapa dan itu dilakukan operator SPBU yang jaga malam," kata Anasrullah saat ditemui, Senin, (26/07/2021) siang.

Saat kejadian pengisian bensin tersebut ia tidak tahu kalau oknum operator SPBU melakukan hal tersebut.

"Saat itu saya sudah tidur. Sehingga tidak mengetahui kejadian itu," jawabnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan pihaknya tidak bisa menerima alasan pengelola.

Terlebih lagi pengelola SPBU Maccorawalie menyalahkan operatornya yang pada saat itu jaga malam.
Justru, kata Laode, pengelola SPBU lah yang harus bertanggung jawab. 

"Kita tidak salahkan operatornya. Tapi yang kita salahkan pengelola SPBU-nya," ucapnya.

"Kalau alasan dia (pengelola) sudah tidur waktu kejadian tersebut, itu bukan urusan kami. Yang jelas, kejadian tersebut berada di bawah tanggung jawabnya. Bukan malah operatornya yang disalahkan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved