Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Timpora Bandara Maksimalkan Pengawasan WNA di Sulsel

Jumlah WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 740 orang.

Editor: Hasriyani Latif
Kemenkumham Sulsel
Rapat Koordinasi Timpora Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yang digelar di Ruang Rapat Bantimurung, Kantor Angkasa Pura I, Jl. Bandara Lama, Maros, Rabu (28/07/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Para aparat intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandara ditekankan untuk menggunakan metode Amati, Pahami lalu Laporkan dalam menjalankan kerja-kerja intelijen dan pengawasan. 

Hal menjadi pembahasan dan rekomendasi utama dalam rapat Koordinasi Timpora Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yang digelar di Ruang Rapat Bantimurung, Kantor Angkasa Pura I, Jl Bandara Lama, Maros, Rabu (28/7/2021). 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan terima kasih atas fasilitas ruang rapat yang disediakan oleh PT Angkasa Pura I. 

Ia mengatakan bahwa dari rapat ini diharapkan terjadinya persepsi yang sama diantara para anggota Timpora.

Sehingga selain orang asing yang tiba atau berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin izin tinggalnya tidak bermasalah, juga dimaksudkan untuk menimalisir misinformasi atau kesalahan dalam pengambilan kebijakan akibat informasi yang masih mentah atau belum terverifikasi kebenarannya. 

Jumlah WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 27 Juli 2021 yaitu dikeluarkan dari Kanim Makassar, Parepare dan Palopo sebanyak 740 orang.

Terdiri atas 166 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 540 pemegang Izin Tinggal Terbatas (1 atau 2 tahun, maksimal 3 tahun) dan 34 orang Izin Tinggal Tetap (Seumur hidup).

Sementara itu jumlah pengungsi yang pengawasannya merupakan tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar adalah sebanyak 1.624 orang dari 8 negara Asia dan 5 negara Afrika.

"Mayoritas pengungsi ialah WN Afghanistan dan disusul Myanmar," Ungkap Dodi dalam rilis yang diterima tribun-timur.com.

Khusus mengenai lalu lintas para pengungsi yang datang atau berangkat melalui Bandara Sultan Hasanudin, Dodi mengharapkan semua stakeholder untuk memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 18 Juni 2021 tentang Pengawasan Mobilitas Para Imigran Ilegal Keluar Maupun Memasuki Wilayah Sulawesi Selatan.

Pengawasan itu mengatur antara lain keberangkatan/kedatangan para pengungsi itu tidak diizinkan jika mereka tidak didampingi oleh petugas Imigrasi.

Mereka juga akan dikenai sanksi jika berada di luar wilayah Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. 

Kepala Badan Intelijen Sulawesi Selatan Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo yang juga merupakan narasumber mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2021.

"Rapat ini dapat menjadi ajang silaturahmi antar lembaga yang terkait sehingga aparat intelijen yang tergabung dalam TIMPORA Bandara dapat mempererat kerjasama yang telah terjalin sebelumnya. Dan selanjutnya agar disusun SOP mekanisme kegiatan Timpora ini," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto sebagai ketua Timpora mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar instansi anggota Timpora Bandara dalam melaksanakan pengawasan lalu lintas orang asing di Bandara Sultan Hasanuddin. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved