Tribun Parepare
Syarat ASN Parepare Bisa Lakukan Perjalanan Dinas Selama PPKM Level 3
emerintah Kota (Pemkot) Parepare, menerapkan Work From Home (WFH) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, menerapkan Work From Home (WFH) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM level 3 mulai diterapkan di Parepare pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan WFH bagi ASN berlaku 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor.
Kemudian diikuti instansi vertikal seperti BUMN, BUMD, Perbankan, dan swasta.
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, meski WFH tapi kinerja dan kualitas layanan ASN harus tetap ditingkatkan.
Apalagi dengan penerapan PPKM level 3 saat ini, pengawasan harus lebih ketat lagi.
"Kami menilai kebijakan WFH 75% sejauh ini cukup efektif," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (28/7/2021).
Dengan PPKM level 3 saat ini, tetap ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Apalagi semua pegawai baik ASN maupun non ASN diwajibkan membagikan lokasi (share location) secara real time 8 jam setiap hari.
"Mekanisme penerapan pada instansi vertikal dan non pemerintah diberikan kepercayaan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memantau stafnya," jelas Sekda Parepare ini.
Namun tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemkot Parepare.
"Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, swasta, mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya," papar Iwan.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan dinas.
Apabila ingin melakukan perjalanan dinas, maka diwajibkan rapid antigen atau PCR sebelum kembali ke Parepare.
Kegiatan perkantoran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Juga pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.