BLT Ketenagakerjaan
Syarat Karyawan yang Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
BSU tahun ini berbeda dengan BSU sebelumnya. Ada beberapa tipe karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan tahun 2021.
BSU tahun ini berbeda dengan BSU sebelumnya. Ada beberapa tipe karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut.
Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Di dalamnya juga tercantum kriteria penerima BSU atau tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah karyawan yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3.
Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Tipe Karyawan yang Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ada beberapa tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Berikut adalah rinciannya.
- Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.(*)