Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

FOTO: Pemkab Gowa Bentuk Tim Khusus Pengawasan PPKM level 3

Rencananya PPKM Gowa akan diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri konferensi pers di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (2672021). Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Rencananya PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. TRIBUN TIMURSANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri konferensi pers di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (26/7/2021).

Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Rencananya PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri konferensi pers di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (2672021). Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Rencananya PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. TRIBUN TIMURSANOVRA JR
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri konferensi pers di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (2672021). Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Rencananya PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. TRIBUN TIMURSANOVRA JR (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved