Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Danny Pomanto Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Vaksin Bagi Pengendara

Walikota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika tidak ada yang mengatur penggunaan vaksin bagi masyarakat yang ingin berkendara.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto. 

a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); 

b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik): 

c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator scluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. perhotelan non penanganan karantina;dan

e. industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan, terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegintan Industri (IOMKI).

Dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

b. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan 

c. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik.

Serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Ofice (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

3) kritikal seperti: a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban masyarakat; c. penanganan bencana; d. energi: e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f makanan dan ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i obyek vital nasional; j. proyek strategis nasional; k. konstruksi; dan 

i. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf, 

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, c. minuman penunjangnya, termasuk untuk serta

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH):

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved