Tribun Makassar
12 Jabatan Kadis di Makassar Masih Kasong, Danny Pomanto Belum Tunjuk Plt
Sebanyak 12 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Makassar kosong.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebelumnya dijabat Hendra Hakamuddin kini menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebelumnya dijabat Andi Bukti Djufrie kini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar.
Kepala Dinas Perdagangan sebelumnya dijabat Andi Muh Yasir yang kini menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebelumnya dijabat Fatur Rahim kini menjadi Kepala Dinas Kearsipan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebelumnya dijabat Iman Hud kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Pelantikan Pejabat Baru di Depan KM Umsini
Sebanyak 16 pejabat eselon II Pemerintah Kota Makassar dilantik di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jl Nusantara, Makassar, Senin (26/7/2021) sore.
Pelantikan berlokasi tepat di depan KM Umsini, yang merupakan tempat Isolasi Apung Terpadu Pemkot Makassar.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu disusul penyebutan nama-nama pejabat yang akan dilantik.
Setelah itu, mereka pun diambil sumpah dengan melibatkan rohaniawan Muslim dan Kristiani.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memimpin seremoni pengambilan sumpah itu.
Danny Pomanto mengatakan, ada alasan krusial mengapa para pejabat itu dilantik di kawasan isolasi terpadu.
Menurutnya, kondisi Pandemi Covid-19 harus menjadi motivasi kerja bagi para pejabat untuk melakukan penanganan bersama.
"Jadi untuk mengingatkan pejabat yang baru untuk siap-siap bekerja. Terutama untuk bagaimana hal-hal yang urgen seperti pandemi ini harus diatasi secara bersama," kata Danny Pomanto.
Ia juga menekankan agar para pejabat dapat bekerja semaksimal mungkin untuk terus berkolaborasi dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini.