Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Unhas Jabat Komisaris

Rektor UI Legowo Mundur, Rektor Unhas 'Betah' Jabat Komisaris, ini Reaksi Keras BEM Unhas

keputusan penetapan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup Universitas

Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Ketua BEM KM Unhas Imam Mobilingo 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rangkap jabatan sejumlah Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi sorotan publik,hingga elite partai politik.

Polemik rangkap jabatan ini pun mendapat atensi Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro.

Prof Ari Kuncoro mengambil sikap,dan memilih mengakhiri polemik itu dengan memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Pengunduran diri Prof Ari Kuncoro,melalui pihak BRI yang mengumumkan pengunduran diri Prof Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7/2021) belum lama ini.

Lantas bagaimana dengan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu?

Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu nampaknya masih betah dengan rangkap jabatan, sebagai Komisaris Independen PT. Vale Indonesia Tbk.

Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu (ISTIMEWA)

Rangkap jabatan Prof Dwia ini mendapat reaksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas.

Ketua BEM KM Unhas, Imam Mobilingo mengatakan mewakili mahasiswa Unhas, ia mendesak Rektor Unhas untuk mundur dari jabatan komisaris.  

"Rektor Unhas telah melanggar aturan, sebaiknya memilih mundur,"ujar Imam, Senin (26/7/2021)

Ia menjelaskan keputusan penetapan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup Universitas.

Karena, telah melanggar statuta Universitas Hasanuddin.

"Secara defenisi, statuta dimaknai sebagai peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Hasanuddin yang disahkan dalam PP nomor 53 tahun 2015," katanya via rilis ke tribun-timur.com.

Berdasarkan Statuta tersebut, tidak mengaminkan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor. 

Statuta ini diatur pada pasal 27 ayat 4 yaitu, Rektor dilarang merangkap jabatan pada: (a) Organ lain dilingkungan Unhas; (b) Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain; (c) Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; (d) Badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau (e) Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Majelis Wali Amanat (MWA) kata Imam, yang meruypakan sebagai organ unhas memiliki fungsi pengawasan di bidang nonakademik termasuk kinerja rektor, faktor-faktor yang mampu mempengaruhi kebijakan rektor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved