Aturan PPKM Makassar
PPKM Makassar Level 4: Indomaret, Alfamart Alfamidi & Swalayan Buka Hingga 20.00, Tak Ada Penyekatan
ATURAN RESMI PPKM Makassar Level 4, Wali Kota Danny Pomanto resmi merilis kebijakan resmi ada kemudahan2, Alfamart, Indomaret, Alfamidi dan swalayan?
g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. kegiatan olahragn/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) disclenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol keschatan yang ketat,
k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol keschatan sccara Jebih ketat;
l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat).
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan dihuar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang.
o. Pelaksanaan kegiatan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, Club Malam, Diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang.
Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4.
p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.
q. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Keschatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Surat Edaran ini ditanda tangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan