Mall dan Tempat Ibadah Tetap Buka di Kabupaten yang Berlakukan PPKM Level Ini, Lihat Daftarnya
Dalam penerapan PPKM level 4 di Makassar, pemerintah memutuskan jika pusat perbelanjaan atau Mall ditutup.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Makassar memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021.
Artinya ada beberapa sektor yang akan kembali ditutup seperti PPKM sebelumnya dan ada juga yang masih bisa buka.
Dalam penerapan PPKM level 4 di Makassar, pemerintah memutuskan jika pusat perbelanjaan atau Mall ditutup.
Yang buka hanyalah akses supermarket dan swalayannya. Sementara restoran tetap bisa melayani tapi hanya untuk bawa pulang.
Lalu tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah.
Berbeda dengan beberapa daerah berikut ini. Mereka masih mengizinkan mall dan tempat ibadah dipergunakan
Salah satunya adalah Kabupaten Gowa, wilayah tetangga Kota Makassar.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pagi tadi mengumumkan perpanjangan PPKM level 3.
"Jika Makassar melakukan ini maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip apa yang dilakukan oleh Makassar, karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar yang beresiko penularan semakin tinggi, interaksi tidak bisa dibatasi. Terlebih varian delta telah hadir yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga setelah rapat bersama dengan Forkopimda maka kami sepakat untuk memperpanjang PPKM dengan level 3," ungkapnya saat memimpin rapat Coffe Morning melalui virtual, di Peace Room A'Kio, Senin (26/7).

Sementara tempat ibadah masih dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan kegiatan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, serta pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3
Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM akan dimulai sejak Senin (26/7) hingga Senin (2/8).
“Mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ucap Luhut B Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi, Minggu (25/7/2021), malam.
Pengaturan PPKM dibagi menjadi dua kategori. Kategori PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Menurut Luhut, pembagian kategori tersebut didasarkan oleh tiga faktor yang mencakup indikator penularan kasus; respon sistem kesehatan; dan kondisi sosio ekonomi masyarakat di suatu wilayah.
Lebih lanjut, kata Luhur, PPKM level 4 akan diterapkan di 95 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 Ibukota Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, aturan-aturan yang akan diterapkan di wilayah PPKM level 4 menyasar kepada tempat publik.
Tempat publik seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dan bagi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
“Pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” ucap Luhut .
Lebih lanjut, objek-objek lain seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk warung makan, PKL, lapak, jajanan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB.
“Waktu makan maksimal 20 menit, disarankan saat makan jangan banyak komunikasi,” jelas Luhut.
Perihal transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi online dan konvensional, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
“Ketentuan yang lain sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya,” ujar Luhut.
Aturan di wilayah PPKM level 3
Sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dikenakan aturan yang sedikit berbeda.
Menurut Luhut, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan sistem sif di mana setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen.
Kemudian, di fasilitas produksi dan pabrik, jika beroperasi dengan 2 sif dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan kapasitas maksimal 100 persen staf.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan masuk dan pulang untuk karyawan dan waktu makan karyawan yang tidak bersamaan,” ucap Luhut.
Perihal pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Luhut juga menjelaskan tentang aturan buka PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cuci kendaraan, serta bengkel kecil diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
“Pengaturan waktu dan teknisnya dilakukan oleh Pemda,” kata Luhut.
Kegiatan kuliner juga diatur dalam PPKM level 3. Untuk warung makan warteg, PKL, lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat dan jam buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, kegiatan makan-makan ditempat maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
“Waktu makan maksimal 30 menit, aturan teknis berikutnya diatur Pemda,” papar Luhut.
Lebih lanjut, kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Jam buka akan diatur sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pada kesempatan itu, Luhut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal 10 orang pekerja.
Selama penerapan PPKM level 3, tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja, vihara, klenteng dan tempat-tempat lain yang dapat dijadikan tempat ibadah, diijinkan mengadakan peribadatan keagamaan, dan berjamaah.
Hal tersebut diperbolehkan selama dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan penerapan prokes ketat.
Perihal transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi online dan konvensional, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3, penyelenggaraan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tindak makan di tempat dengan penerapan prokers ketat.
“Pengaturan lebih detil akan diatur dalam instruksi Mendagri,” pungkas Luhut.
Berikut daftar 34 daerah yang turun status ke PPKM Level 3:
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli.
Kabupaten Gowa