Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Lutfiana Ulfa? Dulu Jadi Sorotan karena Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun, Kabarnya Kini

Dirinya yang waktu itu masih berusia 12 tahun, menikah dengan Syekh Puji yang  merupakan Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah

Editor: Ilham Arsyam
Via TribunStyle.com
Lutfiana Ulfa saat berusia 12 tahun dan menikah dengan Syekh Puji. Kala itu dirinya masih duduk di bangku kelas 8 SMP. 

Dikutip Surya Malang, Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.

Syekh Puji memang dikenal sebagai sosok yang eksentrik.

Pada bulan Desember 2006 pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 ini pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.

Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Kabar pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis belia dan tak semestinya.

Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Akibatnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Sejak pertengahan Maret tahun 2009 lalu, ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.

Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.

Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.

Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.

Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.

Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved