Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN FOTO

FOTO: Penerapan PPKM, Pemerintah Akan Tanggung PPN Penyewa Toko di Mall

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan.

Tayang:
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Hasriyani Latif
FOTO: Penerapan PPKM, Pemerintah Akan Tanggung PPN Penyewa Toko di Mall - suasana-mall-ratu-indah-ppkm-1.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Suasana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di Mall Ratu Indah (MaRI), Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (26/7/2021). Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan PPKM.
FOTO: Penerapan PPKM, Pemerintah Akan Tanggung PPN Penyewa Toko di Mall - suasana-mall-ratu-indah-ppkm-2.jpg
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Suasana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di Mall Ratu Indah (MaRI), Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (26/7/2021). Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan PPKM.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di Mall Ratu Indah (MaRI), Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (26/7/2021).

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan PPKM.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved