TRIBUN FOTO
FOTO: Penerapan PPKM, Pemerintah Akan Tanggung PPN Penyewa Toko di Mall
Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan.
Tayang:
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Suasana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di Mall Ratu Indah (MaRI), Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (26/7/2021). Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan PPKM.
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Suasana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di Mall Ratu Indah (MaRI), Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (26/7/2021). Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan PPKM.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di Mall Ratu Indah (MaRI), Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (26/7/2021).
Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan PPKM.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-mall-ratu-indah-ppkm-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-mall-ratu-indah-ppkm-2.jpg)