Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3, Berikut 14 Poinnya

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Luwu Utara
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

"Jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi," tegas Indah dalam surat edaran dikutip tribun-timur.com, Senin (26/7/2021).

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya juga tak luput dari pengetatan dan pembatasan.

Untuk resepsi pernikahan, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Untuk hajatan lainnya, masyarakat hanya diperkenankan hadir 25% dari kapasitas ruangan.

"Jika ini tak dapat dipenuhi, maka izin tidak diberikan," paparnya.

Poin terakhir dalam surat edaran adalah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan Covid-19 agar segera menghubungi pusat informasi dan Juru Bicara Satgas.

Melalui Call Center Surveilans 0813 4264 8399 Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center BPBD 0812 4215 9030. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved