Tribun Luwu Utara
Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3, Berikut 14 Poinnya
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.
Tentang penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.
Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat edaran ini memuat 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan.
14 poin itu diantaranya masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu.
Seperti surat izin keluar masuk, surat keterangan negatif Covid-19 via swab antigen.
Seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Luwu Utara wajib isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas kembali.
Serta pelaku perjalanan yang isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib tes PCR.
Tak kalah pentingnya, penerapan PPKM Level 3 juga mengatur kegiatan makan-minum di restoran, warung makan, cafe-warkop dan sejenisnya, toko ritel dan sejenisnya, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Serta pusat perdagangan lainnya yang melayani makan-minum di tempat hanya bisa dengan 25% dari kapasitas dan jam operasi dibatasi sampai jam 18.00 Wita.
Untuk layanan makan-minum via pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai jam 21.00 Wita.
Pelaku usaha wajib memiliki kartu vaksin dan menempelkannya di tempat usaha masing-masing.
Sementara pengunjung yang datang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/tempat bermain anak harus dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan screening test.
Untuk daerah zona orange dan merah, kegiatan masyarakat dilarang keras.