Tribun Toraja
Zona Orange, Mengapa Tana Toraja Masuk PPKM Level 4 Seperti Makassar?
Sulawesi Selatan masuk zona orange penyebaran Covid-19. Bagaimana di 24 kabupaten/kotanya?
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan masuk zona orange penyebaran Covid-19.
Bagaimana di 24 kabupaten/kotanya?
Dilansir laman covid19.go.id, Minggu (25/7/2021) pukul 16.15 Wita memperlihatkan, ada 19 daerah masuk zona orange.
Yakni Jeneponto, Soppeng, Tana Toraja, Sinjai, Pangkep, Barru, Takalar, Gowa, Maros, Sidrap, Pinrang, Luwu Timur, Parepare, Enrekang, Bantaeng, Bone, Toraja Utara, Luwu Utara dan Palopo
Sementara zona Kuning berada di tiga daerah yakni, Wajo, Luwu dan Bulukumba.
Sementara Zona Merah masuk Kota Makassar dan Kepulauan Selayar.
Lalu kenapa Tana Toraja masuk pemberlakuan Pembatasan Pegerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau yang tertinggi?
Padahal daerah wisata unggulan di Sulsel itu hanya masuk zona orange?
Pakar Epidemologi FKM Unhas, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, dua kabupaten/kota di Sulsel yang masuk sebagai PPKM level 4 yakni Makassar dan Tana Toraja.
"Artinya, pertumbuhan kasus di wilayah tersebut tidak terkendali dengan respon layanan faskes yang terbatas," ujarnya via pesan WhatsApp, Minggu (25/7/2021).
"Kedua wilayah itu harus segera menata ulang programnya. Yang lebih fokus pada aspek perbaikan indikator tracing, indikator testing dan isolasi terkontrol," tambahnya.
Tana Toraja tak masuk zona merah, kenapa masuk PPKM level 4?
"Itu bisa dari aspek kapasitas layanan yang terbatas," ujarnya.
"Untuk level 4. Jumlah kasus, jumlah pasien dan jumlah kematian yang trennya terus tumbuh," tambahnya.
Seperti diketahui, PPKM Level 4 Berlaku Mulai Senin 26 Juli 2021 di Makassar.
Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.
Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Objek Wisata Toraja Utara Tutup Sementara Hingga 5 Agustus
Seluruh objek wisata di Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditutup sementara.
Penutupan ini tertera dalam surat edaran Dinas Pariwisata Toraja Utara.
Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara, Yorry R Lesawengen mengatakan, penutupan dilakukan selama dua pekan.
Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Tak lain, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Hal ini dalam rangka percepatan penanganan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Toraja Utara," jelas Yorry di Rantepao, Kamis sore.
Dikatakan, selama masa penutupan, seluruh obyek wisata akan disemprot disinfekatan.
Kepada pengelolah, diharap tetap menjaga dan memelihara kebersihan obyek wisata.
"Penutupan obyek wisata ini juga merujuk kepada edaran Bupati Toraja Utara pada 19 Juli kemarin," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19.
Seperti kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka' dan Rambu Solo' juga untuk sementara ditiadakan.
Peniadaan kegiatan sosial masyarakat mulai berlaku Kamis (22/7/2021) hari ini.
Selain peniadaan kegiatan sosial masyarakat, sekolah tatap muka di semua tingkatan ditiadakan.
Peniadaan sekolah tatap muka sudah berlangsung hingga 5 Agustus 2021.
Kegiatan Ibadah dihentikan total sampai 5 Agustus 2021.
Usaha restoran, warung hanya diperbolehkan melayani take away (by order), tidak diperbolehkan melayani langsung di tempat.
Terakhir, kegiatan pasar diperketat prokesnya dan batasi hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore.
Selama penerapan sejumlah kebijakan ini, Pemkab Toraja Utara akan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19.