PPKM Makassar
PPKM Makassar Level 4 Ini Perbedaannya dengan Level 1, 2 Hingga 3, Semua Sektor Benar-benar Dibatasi
gambaran Aturan PPKM Level 4, mulai Senin 26 Juli PPKM Makassar Level 4, Wali Kota Danny Pomanto eksekusi kebijakan pusat ini
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah tingginya penularan COVID-19.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minggu (25/7/2021) akan merilis aturan mengikat terkait PPKM Makassar Level 4 ini.

Seperti apa gambaran aturan PPKM Level 4 ?
Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.
Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.
Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).
Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.
"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).
Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?
Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.
Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.
PPKM Level 1
Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.
Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan kematian 1/1000 penduduk.
Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).
Juga bisa melakukan tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan menggunakan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.
PPKM Level II
Situasi dengan insiden komunitas rendah.
(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional tetap.
"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu penduduk," jelas Ridwan.
PPKM Level III
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.
(WFO) 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 17.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
"Untuk level tiga pertambahan kasus hariannya 50-150 terkonfirmasi positif, yang dirawat 10-30 orang, kematian 2-5 kasus," papar Ridwan.
PPKM Level IV
Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
WFH 100 persen untuk sektor non esensial, belajar mengajar 100 persen daring.
Sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali apotek, atau toko kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional buka dengan prokes ketat, fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
Diketahui, Makassar dan Tana Toraja akan menerapkan PPKM Level IV mulai besok, Senin (26/7/2021).
"Level terberat, level empat. Jumlah kasus baru lebih 150 kasus, tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal di atas 5," ungkapnya. (*)
Laporan reporter tribun-timur.com, Siti Aminah dari Makassar