PPKM Darurat
Bukti PPKM Darurat Berhasil, Laju Penularan Covid-19 di Jakarta 3 Minggu Terakhir Semakin Melandai
Presiden Jokowi berjanji akan melonggarkan PPKM darurat, yang kini diubah menjadi PPKM Level 4
Presiden Jokowi berjanji akan melonggarkan PPKM darurat, yang kini diubah menjadi PPKM Level 4.
Soal pelonggaran PPKM Level 4 itu dikatakan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Dipaparkan Jokowi, aturan PPKM Level 4 dilonggarkan bisa saja dilakukan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut bisa dilakukan pemerintah pusat, apabila tren kasus Covid-19 di Indonesia menurun.
PPKM Level 4 diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Lalu, akankah Presiden Jokowi melonggarkan atau memperpanjang kembali masa PPKM Level 4 besok, pada Senin (26/7/2021).
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan (PPKM Darurat) secara bertahap," ujar presiden seperti dikutip siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyatakan pembukaan bertahap yang dimaksud antara lain adalah pembukaan pasar tradisional sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat kapasitas 50 persen.
Selain itu untuk sektor kecil dan nonformal seperti PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain juga diizinkan untuk buka, tentunya dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Demikian juga untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," kata presiden.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Akhir Juli
Sebelumnya, bocoran soal perpanjangan PPKM Darurat itu sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy beberpa hari lalu.
Pemerintah disebut Muhadjir memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.