PPKM Makassar Level 4
Besok Makassar Berlakukan PPKM Level IV, Danny Pomanto: Tak Ada Penyekatan Perbatasan
agar masyarakat bisa bersabar, sehingga Makassar bisa terlepas dari kondisi PPKM Level IV tersebut.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menurut instruksi Pemerintah Pusat, Kota Makassar diharuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, atau sebelumnya dikenal sebagai PPKM Darurat.
Hal ini menindaklanjuti status kota Makassar yang saat ini sudah berstatus zona merah.
Menanggapi hal ini, Walikota Makassar Danny Pomanto mengatakan, jika saat ini pihaknya belum menerima dokumen dari pemerintah pusat terkait aturan PPKM Level IV.
Sehingga pihaknya belum bisa menindak lanjuti melalui Surat Edaran (SE) Walikota Makassar.
Namun, dari hasil rapat dengan Kemendagri, Danny mengatakan, jika PPKM Level IV di kota Makassar sudah harus berlaku mulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
"Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan. Ini kan PPKM Mikro berakhir besok, nah besok berlaku PPKM Level IV sampai 8 (Agustus). Begitu hasil rapat kemarin, harus kami terapkan," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/7/2021).
Terkait kabar adanya penyekatan diperbatasan bagi yang ingin masuk ke Makassar, Danny mengatakan jika ia tidak pernah membaca adanya aturan mengenai hal tersebut.
"Saya tidak melihat ada yang mengatur penyekatan disitu, makanya saya heran juga, karena kemarin tidak dibahas penyekatan itu, tapi pembatasan yang lebih dari sebelumnya itu ada," katanya.
"Tapi kalau penyekatan perbatasan itu tidak pernah saya dengar. Tapi nanti saya lihat, karena kami belum terima papernya," lanjutnya.
Danny pun berharap, jika pembatasan dalam PPKM Level IV, tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro.
"Sebenarnya kami berharap tidak terlalu banyak bedanya, misalnya restoran untuk online itu 24 jam, sama sebenarnya, tidak terlalu banyak bedanya kok," jelasnya
"Sektor esensial itu tetap buka, seperti kesehatan, energi, tadi banyak yang tanya bagaiaman vaksinasi, kan sudah PPKM, justru vaksinasi harus dikejar," sambungnya.
Terkait dibolehkannya resepsi pernikahan, Danny membenarkan, jika ada larangan untuk hal itu.
Namun, Danny belum mau memastikan, apakah pihaknya akan melarang atau mengizinkan hal tersebut
"Nanti saya lihat dulu, karena sudah banyak juga yang undangannya beredar, saya juga tidak mau mendahului itu, sebelum saya lihat papernya," katanya
"Jadi sementara masih SE sebelumnya berlaku, sesudah itu baru level empat yang berlaku," terangnya.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat bisa bersabar, sehingga Makassar bisa terlepas dari kondisi PPKM Level IV tersebut.
"Tapi ini tentu dari hasil kerja-kerja kita semua, kalau kita disiplin siapa juga yang mau PPKM level IV, selama kita mau, ikutlah, insyaallah kalau kita sabar, itu menurun," imbaunya.
Untuk itu, pihaknya akan segera menyusun terkait teknis peneirmaan Bantuan Sosial kepada masyarakat
"Dan Pemerintah Kota akan segera menyusun, cara cara membantu masyarakat yang terkena pandemi," tutupnya.
Sementara, Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, jika SE Walikota Makassar terkait PPKM Level IV kemungkinan baru terbit Senin (26/7/2021) besok.
"Belum terbit, saya koordinasi dengan Kemendagri, katanya diperkirakan terbit nanti malam yg berarti untuk Pemda besok pagi baru bisa diproses secara tertulis dinda," pungkasnya.(TRIBUN-TIMUR.COM)