Skandal Prostitusi
Ingat Artis Inisial TA Kena Skandal Prostitusi, Kabar Buruk Datang Darinya
Masih ingat Artis inisial TA tersangkut skandal prostitusi, Kabar Buruk datang darinya kini. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandun
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Artis inisial TA tersangkut skandal prostitusi, Kabar Buruk datang darinya kini.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung telah menjatuhkan vonis atas kasus prostitusi dari Artis sekaligus model itu.
Kasus esek-esek wanita yang juga selebgram itu terbongkar pada Desember 2020.
Dikutip tribuntimur dari Tribunnews, berdasarkan Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.
Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Kronologi Kejadian
Sesuai putusan pengadilan, orang yang mengantar TA berinisial FA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung sampai tertangkap polisi.
FA mengakui dihubungi oleh TA melalui WhatsApp pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB.
Dalam pesan itu, awalnya TA minta diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.
Hanya saja, TA menghubungi lagi pada 16 Desember 2020.
TA mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.
Akhirnya FA menjemput TA di apartemennya di Kuningan, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2021.
FA dan TA berangkat pukul 14.00 WIB dengan mengendarai Mobil Honda City putih milik TA.
TA dan FA sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.
TA sampai di hotel pada pukul 17.00 WIB.
Saat berada di hotel itu, TA ditangkap polisi.
TA terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.
TA sudah menerima tujuh orderan sejak tahun 2017.
TA mengaku tidak menerima orderan selama 2018-2019 karena dia sudah memiliki pacar.
Dia kemudian menerima orderan sebanyak lima kali selama tahun 2020, .
TA mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek, dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Tarif tersebut merupakan tarif yang dia patok kepada sang muncikari.
TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.
TA menjalani prostitusi online demi mendapat uang lebih guna membayar asistennya.
Sebab, TA baru menerima bayaran main sinetron setiap dua bulan sekali.
Makanya dia terlibat dalam prostitusi online untuk membayar asistennya.
Polisi menangkap TA di hotel di Bandung pada 17 Desember 2020.
Polisi juga menangkap muncikari yang menawarkan TA ke pria hidung belang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com