Skandal Prostitusi
Ingat Artis Inisial TA Kena Skandal Prostitusi, Kabar Buruk Datang Darinya
Masih ingat Artis inisial TA tersangkut skandal prostitusi, Kabar Buruk datang darinya kini. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandun
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Artis inisial TA tersangkut skandal prostitusi, Kabar Buruk datang darinya kini.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung telah menjatuhkan vonis atas kasus prostitusi dari Artis sekaligus model itu.
Kasus esek-esek wanita yang juga selebgram itu terbongkar pada Desember 2020.
Dikutip tribuntimur dari Tribunnews, berdasarkan Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.
Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Kronologi Kejadian
Sesuai putusan pengadilan, orang yang mengantar TA berinisial FA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung sampai tertangkap polisi.
FA mengakui dihubungi oleh TA melalui WhatsApp pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB.
Dalam pesan itu, awalnya TA minta diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.
Hanya saja, TA menghubungi lagi pada 16 Desember 2020.
TA mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.
Akhirnya FA menjemput TA di apartemennya di Kuningan, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2021.
FA dan TA berangkat pukul 14.00 WIB dengan mengendarai Mobil Honda City putih milik TA.