Ibu Kandung Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang di Tengah Pandemi, Dibayar Murah Sekali Main
Setelah viral kini Hanita pasrah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Rabu (21/7/2021).
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000.
Kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel.
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 .
Terdakwa memngakui uang tersebut yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara