Kasus Suap Nurdin Abdullah
Didakwa Bantu Nurdin Abdullah Terima Suap Rp 2,5 M, Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Ajukan Eksepsi
Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri mengatakan hanya akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah selaku penerima suap infrastruktur, pada 29 Juli mendatang.
Sebenarnya, pihaknya berencana menghadirkan sekitar 15 saksi.
Namun karena mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga merupakan terdakwa penerima suap infrastruktur mengajukan eksepsi maka agenda sidang Edy menjadi tidak sejalan dengan sidang Nurdin Abdullah (NA).
"Sekitar lima sampai enam orang, kan tadi ini, saya sebenarnya berharap pihak Edy Rahmat tadi tidak mengajukan eksepsi, biar sidangnya barengan. Nah akhirnya saya harus berpikir dulu, yang mana saksi kira-kira bisa kita hadirkan," ujar M Asri saat ditemui tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021)..
"Jadi pekan depan itu, agenda sidang NA itu pemeriksaan saksi, sementara Edy Rahmat pembacaan eksepsi," lanjutnya.
Sekadar diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan, yang disampaikan oleh seorang terdakwa terhadap materi dakwaannya.
Adapun Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal ini dibacakan oleh ketiga JPU KPK secara bergantian, yaitu M. Asri Irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman, saat menjalani sidang perdana terdakwa Edy Rahmat secara luring terbatas di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Edy diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima hadiah atau janji untuk Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah.
Melalui dirinya, Edy menerima uang tunai sejumlah Rp 2,5 miliar atau dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Diduga uang tersebut diberikan agar NA selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan persetujuan bantuan keuangan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Agar dapat dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Seharusnya kata M Asri, selaku penyelenggara negara, harusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.