Prostitusi Artis
Awal Mula Artis Inisial TA Terlibat Prostitusi Terdesak Ekonomi dan Bayar Asisten, Jangan Ditiru!
Dulu pernah heboh kasus prostitusi artis yang melibatkan Artis Inisial VA, Artis inisial AI dan artis inisial TA, kini kasusnya sudah diputuskan di PN
Di persidangan juga terungkap tarif saksi TA.
Durasi pendek (short time) sebesar Rp. 30.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
Tetapi saksi tidak mengetahui tarif yang ditawarkan saksi kepada tamu oleh terdakwa.
Sebelum melakukan hubungan badan saksi menyuruh tamunya untuk bersih-bersih dengan cara mandi.
Bahwa Ketika akan bersetubuh saksi menyuruh memasang alat pengaman kepada tamu atau kadang-kadang saksi yang memasangkan alat pengaman.
Di dokumen juga terungkap motivasi saksi TA melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekalai sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut.
Atas keterangan saksi TA, para terdakwa membenarkannya.
Kasus ini sudah inkrah dan melibatkan 4 terdakwa.
Sementara TA dalam kasus ini sebagai saksi.
Empat terdakwa ini secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung. Hasil putusan diunggah di situs Mahkamah Agung RI.
Diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021), empat terdakwa masing-masing sudah vonis sejak April 2021 lalu.
AH alias Nookie dan RJ alias Meauw dipenjara masing-masing selama 6 (enam) bulan
Dua terdakwa lain, MR alias Alona dan VDM alias Jenifer dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Di dokumen yang diunggah Mahkamah Agung RI, keempat terdakwa divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE.