Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joko Widodo

Warganet Twitter Sindir Joko Widodo Hingga Viralkan Presiden Terburuk Dalam Sejarah

Saat ini, warganet Twitter menyindir penananganan Covid-19 dan mengizinkan rektor rangkap jabatan saat Rektor UI Prof Ari Kuncoro masih menjabat.

Editor: Muh Hasim Arfah
dokumen tribun
Netizen twitter menyoroti presiden Joko Widodo dalam menangangi Covid-19 dan mengizinkan Rektor UI, Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Saat pemerintah sedang memerangi pandemi Covid-19, kini muncul tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah.

Hingga, Rabu (21/7/2021) malam, tagar ini masih Trending Topic Twitter.

Netizen menyoroti Presiden Joko Widodo dalam menangangi Covid-19.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (21/7/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 33.772 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.983.830 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Penambahan kasus baru kali ini diketahui setelah pemerintah memeriksa 153.330 spesimen dalam sehari.

Baca juga: Ekspresi Presiden Joko Widodo Berubah dari Senyuman ke Serius Saat Tanggapi The King of Lip Service

Pada periode yang sama, ada 116.232 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.

Data pemerintah juga menunjukkan bahwa ada penambahan pasien sembuh akibat Covid-19.

Dalam sehari, jumlah pasien yang sembuh setelah terinfeksi virus corona bertambah 32.887 orang.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 2.356.553 orang.

Akan tetapi, jumlah pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 juga terus bertambah.

Pada periode 20-21 Juli 2021, ada 1.383 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca juga: Santri Tiru Suara Presiden Joko Widodo Viral di Media Sosial, Netizen: Wajah Juga Mirip

Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 77.583 orang sejak awal pandemi.

Dengan data tersebut, maka saat ini tercatat ada 549.694 kasus aktif Covid-19.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

 Selain itu, pemerintah juga mencatat bahwa kini terdapat 271.662 orang yang berstatus suspek.

 Adapun, kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat di 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi, dari Aceh hingga Papua.

Ini berarti penularan virus corona sudah tercatat di lebih dari 99 persen wilayah di Tanah Air.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Jika Pinangki Dapat Keringanan, Ada Kemungkinan Hukuman Djoko Tjandra Lebih Ringan

Selain itu, Presiden Jokowi juga disorot soal keluarnya PP soal rektor bisa merangkap jabatan.

Saat ini, netizen Twitter mempertanyakan kebijakan Joko Widodo soal mengubah statuta UI saat Prof Ari Kuncoro masih menjabat Rektor UI.

Presiden Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI .

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan jabatan.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI: PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

Baca juga: KLARIFIKASI Felicia Tissue Pasca Putus Kaesang Pangarep Kini Bongkar Tabiat Keluarga Joko Widodo

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat tinggi instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi langsung dengan partai politik.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pemerintah persoalan kedua kasus ini. (*)

Baca juga: Jokowi Cek Gudang Beras, Mentan: Sesuai Perintah Presiden Kondisi Beras Kita Aman

Baca juga: Siapa dr Siti Fadilah Supari? Pimpinan DPD Minta Presiden Jokowi Melibatkannya dalam Hadapi Pandemi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved