Joko Widodo
Warganet Twitter Sindir Joko Widodo Hingga Viralkan Presiden Terburuk Dalam Sejarah
Saat ini, warganet Twitter menyindir penananganan Covid-19 dan mengizinkan rektor rangkap jabatan saat Rektor UI Prof Ari Kuncoro masih menjabat.
Selain itu, pemerintah juga mencatat bahwa kini terdapat 271.662 orang yang berstatus suspek.
Adapun, kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat di 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Ini berarti penularan virus corona sudah tercatat di lebih dari 99 persen wilayah di Tanah Air.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Jika Pinangki Dapat Keringanan, Ada Kemungkinan Hukuman Djoko Tjandra Lebih Ringan
Selain itu, Presiden Jokowi juga disorot soal keluarnya PP soal rektor bisa merangkap jabatan.
Saat ini, netizen Twitter mempertanyakan kebijakan Joko Widodo soal mengubah statuta UI saat Prof Ari Kuncoro masih menjabat Rektor UI.
Presiden Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia PP Nomor 75/2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI .
Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan jabatan.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI: PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
Baca juga: KLARIFIKASI Felicia Tissue Pasca Putus Kaesang Pangarep Kini Bongkar Tabiat Keluarga Joko Widodo
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: